Langkah-langkah melakukan Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS)
1. Masuk di https://epupns.bkn.go.id/
Maka akan muncul tampilan berikut :
2. Klik tombol "Daftar"
Maka akan muncul tampilan berikut :
Masukkan NIP, kemudian klik tombol "Cari", lengkapi data (jika ada data yang salah langusng dibenarkan
3. Jika sudah benar, klik "Lanjut"
Maka akan muncul tampilan berikut:
Lengkapi data, jangan lupa "kode captcha" harus diisi.
4. Jika sudah klik "Registrasi"
Jika registrasi benar, maka akan muncul tampilan berikut :
5. Selanjutnya klik "Cetak"
Maka akan muncul tampilan berikut:
Simpan kode registrasi tersebut.
0 comments :
Posting Komentar